Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk: a. menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (1a) Selain digunakan untuk menambah Aset Bersih BPJS Ketenagakerjaan dan/atau memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surplus dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang jumlahnya paling banyak sebesar alokasi surplus untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. 17. Ketentuan Pasal 47 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda