Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 2. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tua, dan Dana Jaminan Sosial Pensiun. 3. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja. 4. Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kematian. 5. Dana Jaminan Sosial Hari Tua adalah dana amanat milik peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua. 5a. Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat milik peserta jaminan pensiun yang merupakan himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan pensiun. 6. Cadangan Teknis adalah cadangan teknis sesuai dengan praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum. 7. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 8. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial. 9. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. 10. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. 11. Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai peraturan perundang-undangan. 12. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan dan/atau nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 13. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 14. Bank Kustodian yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 15. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda