Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Liabilitas jaminan kecelakaan kerja; b. Liabilitas jaminan kematian; c. Liabilitas jaminan hari tua; d. Liabilitas jaminan pensiun. (2) Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. cadangan teknis; b. utang klaim; c. utang Investasi; dan d. utang lainnya. (3) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. cadangan Iuran yang belum merupakan pendapatan; b. cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan c. cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported). (4) Liabilitas jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas: a. utang jaminan; b. utang investasi; dan c. utang lainnya. (5) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. 5. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf l, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda