Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi: a. 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan b. 10% (sepuluh persen) dari Iuran yang diterima dan 10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. (2) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan DJSN. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda