Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi: a. deposito berjangka termasuk deposit on call, deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank; b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA; c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA; d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek; f. reksadana; g. efek beragun aset; h. dana investasi real estat; i. repurchase agreement; j. penyertaan langsung; k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; dan/atau l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek. 9. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda