Koreksi Pasal 35
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call, deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA;
d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
f. reksadana;
g. efek beragun aset;
h. dana investasi real estat;
i. repurchase agreement;
j. penyertaan langsung;
k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; dan/atau
l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.
9. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
