Koreksi Pasal 64A
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Kegiatan yang berkaitan dengan Aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a yang tidak termasuk dalam bentuk pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta dan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dapat diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sarana kesejahteraan
peserta berupa rumah susun sewa yang pendanaannya berasal dari aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a.
Koreksi Anda
