Koreksi Pasal 14
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penentuan persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Menteri MENETAPKAN besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.
(3) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat 31 Desember 2013.
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
