Koreksi Pasal 63B
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua.
Pasal 63 C Peraturan pelaksanaan yang telah ada untuk besaran persentase Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
22. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 64A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
