Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4482) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: