Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur perangkat pemerintah propinsi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang. (2) Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur perangkat pemerintah propinsi, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku. 8. Ketentuan Pasal 27 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 32 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda