Koreksi Pasal I
PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4482) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
