Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat dalam Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi, calon anggota harus memenuhi persyaratan: Pasal 32 . . . a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi pemerintah propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur pemerintah propinsi; e. anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan f. anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh. (2) Ketua LKS Tripartit Propinsi dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. 10. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda