Koreksi Pasal 32
PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat dalam Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
Pasal 32 . . .
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;
d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi pemerintah propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur pemerintah propinsi;
e. anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
f. anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Ketua LKS Tripartit Propinsi dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
10. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
