Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. 11. Ketentuan Pasal 43 huruf b diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: 11. Ketentuan . . .
Koreksi Anda