Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. 16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda