Koreksi Pasal 6
PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat
(2) Komposisi . . .
pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur Pemerintah, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak dapat memenuhi
kesamaan
jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
3. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 12 huruf c dan d diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
