Koreksi Pasal 25
PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;
b. 3 (tiga) orang Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
d. beberapa . . .
7. Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
