Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili unsur Pemerintah/perangkat pemerintah daerah propinsi/perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. (2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak: (2) Jumlah . . . a. 15 (lima belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Nasional; b. 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi; c. 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota. 17. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda