Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
2. BIN di daerah yang selanjutnya disebut Binda adalah unit struktural BIN di wilayah provinsi, yang merupakan koordinator penyelenggara Intelijen Negara di daerah.
3. Koordinasi Intelijen Negara adalah proses harmonisasi hubungan fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraan aktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya tugas dan fungsi Intelijen Negara.
4. Komite Intelijen Pusat yang selanjutnya disebut Kominpus adalah forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di pusat.
5. Komite Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah.