Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Kominpus terdiri atas: a. Ketua : Kepala BIN. b. Anggota : 1. Kepala Intelijen Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 2. Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 3. Kepala Intelijen Tentara Nasional INDONESIA; 4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Koreksi Anda