Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membahas dan MENETAPKAN: a. permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan nasional dan/atau wilayah; b. permasalahan strategis di tingkat regional dan global; c. permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional dan/atau wilayah; d. Intelijen untuk pimpinan nasional dan/atau pimpinan daerah; e. pertukaran informasi dan/atau Intelijen; f. harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan dan produk Intelijen; g. perumusan kegiatan dan/atau operasi Intelijen bersama; dan h. rekomendasi tindakan yang dilakukan. (2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara Intelijen Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala BIN selaku koordinator pada kesempatan pertama.
Koreksi Anda