Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. (2) Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di pusat dikoordinasikan oleh Kepala BIN. (3) Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di daerah dikoordinasikan oleh Kepala Binda. (4) Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN membentuk Kominpus dan Kominda. (5) Koordinasi Intelijen, baik oleh Kominpus maupun Kominda, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda