Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kalakhar dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
