Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kalakhar dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda