Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Kominda terdiri atas: a. Ketua : Kepala Binda. b. Anggota : 1. Pimpinan Intelijen Tentara Nasional INDONESIA di daerah; 2. Pimpinan Intelijen Kepolisian Negara Republik INDONESIA di daerah; 3. Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah; 4. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik; dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian di daerah.
Koreksi Anda