Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Keanggotaan Kominda terdiri atas:
a. Ketua :
Kepala Binda.
b. Anggota :
1. Pimpinan Intelijen Tentara Nasional INDONESIA di daerah;
2. Pimpinan Intelijen Kepolisian Negara Republik INDONESIA di daerah;
3. Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah;
4. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
5. Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian di daerah.
Koreksi Anda
