Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memadukan produk Intelijen;
c. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada PRESIDEN; dan
d. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Koreksi Anda
