Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memadukan produk Intelijen; c. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada PRESIDEN; dan d. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Koreksi Anda