Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar.
(2) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.
(3) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Koreksi Anda
