Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang: a. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen; b. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara; c. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; d. MENETAPKAN klasifikasi rahasia Intelijen; dan e. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Koreksi Anda