ORGANISASI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
e. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
f. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
g. Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
h. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga;
dan
i. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
e. penyusunan data gender;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kesetaraan Gender; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;
e. penyusunan data pemenuhan hak anak;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat;
e. penyusunan data partisipasi masyarakat;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
e. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
f. penyusunan data perlindungan hak perempuan;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan
Hak Perempuan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;
e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
f. penyusunan data perlindungan khusus anak;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan keluarga.
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.