Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; (2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda