Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
