Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan; e. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; f. penyusunan data perlindungan hak perempuan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda