Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak.
Koreksi Anda
