Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat; e. penyusunan data partisipasi masyarakat; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda