Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak; e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; f. penyusunan data perlindungan khusus anak; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda