Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;
e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
f. penyusunan data perlindungan khusus anak;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
