Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
