Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;
e. penyusunan data pemenuhan hak anak;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
