Pasal 1
(1) Membentuk Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) UKP-PPP dipimpin oleh seorang Kepala.
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Tugas
Fungsi
Kewenangan
SUSUNAN ORGANISASI
SEKRETARIAT
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP