Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKP-PPP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala UKP-PPP.
(3) Tenaga Profesional dan Tim Khusus di lingkungan UKP-PPP, selain pegawai pada Sekretariat UKP-PPP, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP-PPP.
Koreksi Anda
