Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UKP-PPP ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UKP-PPP, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda