Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi UKP- PPP, dibentuk sebuah Sekretariat UKP-PPP.
(2) Sekretariat UKP-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PPP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sekretariat UKP-PPP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada UKP-PPP.
Pasal 11 ...
Koreksi Anda
