Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) UKP-PPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda