Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dengan persetujuan PRESIDEN, UKP-PPP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan.
Pasal 29 ...
Koreksi Anda
