Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Kepala UKP-PPP diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Koreksi Anda
