Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat UKP-PPP terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Setiap Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
Koreksi Anda