Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Penyesuaian terhadap Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
