ORGANISASI
BATAN terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir;
d. Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir; dan
e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
Kepala mempunyai tugas memimpin BATAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BATAN.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BATAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BATAN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Khusus Bagian yang menangani pengamanan instalasi nuklir terdiri atas sejumlah Unit sesuai kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi www.djpp.kemenkumham.go.id
energi nuklir dan daur bahan nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir;
c. pelaksanaan pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
pendayagunaan teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir;
c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Di lingkungan BATAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah unsur pengawasan intern BATAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BATAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan BATAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri www.djpp.kemenkumham.go.id
atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi nuklir dan memberikan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dibentuk Unit Jaminan Mutu.
(2) Unit Jaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(3) Unit Jaminan Mutu dipimpin oleh Kepala Unit.
(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi dan/atau bahan nuklir, dibentuk Unit Pengamanan Nuklir.
(2) Unit Pengamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis operasional berada di bawah Kepala Pusat dan secara administratif berada di bawah Kepala Biro yang menangani fungsi pengamanan instalasi nuklir.
(3) Unit Pengamanan Nuklir dipimpin oleh Kepala Unit.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BATAN, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari www.djpp.kemenkumham.go.id
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Di lingkungan BATAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.