Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
