Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. (2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (5) Khusus Bagian yang menangani pengamanan instalasi nuklir terdiri atas sejumlah Unit sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda