Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi www.djpp.kemenkumham.go.id
energi nuklir dan daur bahan nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
