Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi dan/atau bahan nuklir, dibentuk Unit Pengamanan Nuklir.
(2) Unit Pengamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis operasional berada di bawah Kepala Pusat dan secara administratif berada di bawah Kepala Biro yang menangani fungsi pengamanan instalasi nuklir.
(3) Unit Pengamanan Nuklir dipimpin oleh Kepala Unit.
Koreksi Anda
