Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda